Kamis, 12 Agustus 2010

Kabupaten Tapin


Kabupaten Tapin adalah salah satu Daerah Tingkat II di provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Ibukota kabupaten ini terletak di Rantau. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 2.700,82 km² dan berpenduduk sebanyak kurang lebih 141.266 jiwa (2000).

Letak Geografis dan Administrasi

Kabupaten Tapin merupakan salah satu bagian dari provinsi Kalimantan Selatan yang secara geografis terletak pada 2° 32’ 43″ hingga 3° 00’ 43″ LS dan 114°46’ 13″ hingga 115° 30’ 33″ BT serta berbatasan dengan :
Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Selatan Kabupaten Banjar
Barat Kabupaten Barito Kuala
Timur Kabupaten Banjar

Wilayah administratif Kabupaten Tapin mencakup wilayah seluas 2.700,82 km² yang terdiri dari 12 wilayah kecamatan. Dari data statistik yang ada, pada umumnya masing-masing kecamatan di Tapin memiliki luas wilayah yang hampir merata.

Kecamatan dengan luas wilayah paling besar adalah Kecamatan Candi Laras Utara dengan luas wilayah 730,48 km2 atau sebesar 27,04% dari keseluruhan luas Kabupaten Tapin, sedangkan kecamatan dengan luas wilayah paling kecil adalah Kecamatan Tapin Utara dengan luas wilayah 71,49 km2 atau sebesar 2,65% dari keseluruhan luas Kabupaten Tapin.

Apabila dilihat dari letak ketinggiannya dari permukaan laut diketahui bahwa kebanyakan luas daerah di Kabupaten Tapin berada pada kelas ketinggian 0-7 m dari permukaan laut, yakni sebesar 67,34% luas wilayah. Sedangkan luas wilayah dengan ketinggian lebih dari 500 m di atas permukaan laut hanya berkisar 1,21% luas wilayah.

Jika dilihat dari kelas kemiringannya, Kabupaten Tapin merupakan daerah yang landai dengan kemiringan 0-2% yang meliputi 82,93% dari luas daerah di Kabupaten Tapin. Sedangkan pada kelas kemiringan antara 2,1 - 8 % hanya meliputi 0,62% dari luas wilayah Kab. Tapin.

Sejarah
Menara Dulang, markah tanah (landmark) dari Kota Rantau sebagai kota bernuansa Islam.

Wilayah Kesultanan Banjar dan Hindia Belanda

Status Kesultanan Banjar setelah dihapuskan pada tahun 1860 masuk ke dalam Gouverment van Borneo yaitu termasuk dalam Karesidenan Afdeeling Selatan dan Timur Borneo. Wilayah dibagi dalam 4 afdeeling, salah satunya adalah afdeeling Martapura (dibawah regent Pangeran Jaya Pemenang) yang terbagi dalam 5 Distrik, yaitu Distrik Martapura, Distrik Riam Kanan, Distrik Riam Kiwa, Distrik Benua Empat dan Distrik Margasari.

Selanjutnya terjadi perubahan dalam keorganisasian pemerintahan Hindia Belanda. Dibawah Afdeeling terdapat Onderafdeeling dan distrik. Distrik Benua Ampat dan Distrik Margasari kemudian berada di bawah onderafdeeling Benua Ampat en Margasari dan digabungkan ke dalam Afdeeling Kandangan yang baru dibentuk. Afdeeling Kandangan terdiri 3 onderafdeeling (dengan 6 distrik), salah satunya adalah onderafdeeling Benua Ampat en Margasari dengan distriknya: Distrik Benua Ampat dan Distrik Margasari.

Pembentukan kabupaten

Kerajinan tangan dari Tapin.

Era 1950-1960-an wilayah Tapin berbentuk Kawedanan yaitu Kawedanan Tapin dengan ibukota Kota Rantau, yang juga masih dalam daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) beribukota di Kandangan. Kewedanan Tapin kala itu hanya mempunyai 3 wilayah kecamatan yakni kecamatan Tapin Utara yang beribukota Rantau, Kecamatan Tapin Selatan yang beribukota di Tambarangan, dan Kecamatan Tapin Hilir yang beribukota di Margasari.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang pemerintahan daerah, di mana daerah provinsi menjadi daerah Swatantra tingkat I dan daerah kabupaten/kotapraja menjadi daerah Swatantra tingkat II. Dan diganti UU Nomor 18 Tahun 1965 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah, dimana daerah Swantantra I menjadi daerah provinsi dan daerah swatantra II, berubah menjadi daerah kabupaten/kotamdaya. Di Kalsel perubahan ini secara serentak diumumkan 17 Desember 1965, yang mana terjadi perubahan dengan penghapusan pemerintahan pada tingkat Kewedanan.

Dengan penghapusan itu, maka tokoh-tokoh masyarakat Tapin dan didukung para birokrat untuk berupaya mengantisipasi berbagai kemungkinan yang terjadi. Karena itu, tahun 1958 H. Anang Acil Syofyan mengemukakan sebuah gagasan yang mengajak semua elemen masyarakat, ulama, tokoh, elit politik, birokrat, pemuda dan kelompok lainnya untuk mengajukan resolusi yaitu agar Pemerintah Kewedanan Tapin dapat ditingkatkan statusnya menjadi Kabupaten.

H. Anang Acil Syofyan mula-mula mengemukakan ide itu kepada tokoh yakni H. Hasyim Thaib dan Bakau M, dan di kalangan militer dikonsultasikan kepada Letnan Oendat, yang mulanya turut aktif menuntut berdirinya Kabupaten Tapin, Namun kemudian Oendat dilarang oleh atasan dalam kegiatan dinilai bermuatan politik praktis. Kemudian, H. Anang Acil Syofyan, H. Hasyim Thaib, Bakau M., dan kawan-kawan mendapat dukungan di Kecamatan Tapin Selatan dengan tokoh Guru Saleh, H Muhammad Ideram, M. Juri, Pambakal Taun, Pambakal H. Abas Abdul Jabar. Sedang di Margasari, Kecamatan Tapin Hilir juga didukung H. Marali, H. Kaspul Anwar, H. Bajuri Shagir, dan lainnya.

Setelah beberapa waktu berjalan, pada tahun 1958 digelar musyawarah warga Tapin di Balai Rakyat Rantau (sekarang Bank BPD Rantau), dan untuk melaksanakan berbagai keputusan musyawarah maka dibentuk sebuah badan yang diberi nama Badan Musyawarah Penuntut Kabupaten Tapin, yang diketuai H Isbat dan sekretaris Basuni Thaufik, yang dibantu anggota pengurus. Dan tahun 1961 bertempat di Gedung Bioskop Permata Rantau (sekarang lokasi pasar rantau dekat jembatan sungai Tapin) diselenggarakan Musyawarah Besar dengan menghasilkan keputusan yakni pertama, membubarkan Badan Musyawarah Penuntut Kabupaten Tapin dan membentuk badan baru yang bernama Badan Penuntut Kabupaten (Bapenkab) Tapin. Kedua, segera menyampaikan resolusi agar kewedanan Tapin dapat dijadikan daerah otonomi tingkat II Tapin.

Resolusi atau permohonan disampaikan kepada Presiden/Perdana Menteri RI, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah di Jakarta, Ketua dan anggota DPRD-GR HSS di Kandangan. Dengan tembusan resolusi yakni Gubernur KDH Tingkat I Kalsel di Banjarmasin, Panglima Kodam X/Lambung Mangkurat di Banjarmasin, Bupati KDH Tingkat II HSS di Kandangan, Wedana Tapin di Rantau, anggota DPRD-GR Provinsi Kalsel di Banjarmasin, anggota DPR-GR asal Kalsel di Jakarta, Pers (media cetak/radio) untuk dipublikasikan. Tahun 1963 komisi B DPR-GR pusat melakukan kunjungan ke Kewedanan tapin untuk melihat kondisi riil Tapin yang pertemuan di Balai Rakyat Rantau, dari pertemuan itu DPR-GR pusat menyarankan agar Bapenkab Tapin diganti menjadi Panitia Persiapan Kabupaten Tapin, yang kemudian langsung disetujui perubahan organisasi itu dengan Ketua Basuni Thaufik. Dan Panitia Persiapan Kabupaten Tapin itulah yang turut berpartisipasi dalam kepanitiaaan pada upacara peresmian berdirinya Kabupaten Tapin pada 30 November 1965 di lapangan Kabupatenan (Halaman rumah pejabat Bupati) oleh Menteri Dalam Negeri RI Soemarno Sosroatmodjo atas Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2765)[2], dengan ibukota di Rantau.

Suku bangsa

Suku asli adalah suku Banjar dan suku Dayak Bukit (Kecamatan Piani). Suku bangsa di kabupaten Tapin antara lain:

1. Suku Banjar: 114.265 jiwa
2. Suku Jawa: 21.727 jiwa
3. Suku Bugis: 106 jiwa
4. Suku Madura: 1.296 jiwa
5. Suku Bukit: 112 jiwa
6. Suku Mandar: 1 jiwa
7. Suku Bakumpai: 12 jiwa
8. Suku Sunda: 1.244 jiwa
9. Lainnya: 2.503 jiwa

(Sumber: Badan Pusat Statistik - Sensus Penduduk tahun 2000)

Daftar Bupati Tapin

No. Periode Nama Bupati K e t e r a n g a n
1 1964-1965 Patih H Naseri
2 1965-1966 Muhammad Hanafiah
3 1966-1967 Drs. Fadhullah Thaib
4 1967-1972 Haji Muhammad Noor
5 1972-1978 Haji Noor Ifansyah
6 1978-1983 Said Alwi Al Musawwa
7 1983-1993 Haji Ahmad Makkie
8 1993-2003 Haji Knach Noor Ajie, SH * Menjabat selama 2 periode
9 2003-2013 Drs. H. Idis Nurdin Halidi, MAP * Menjabat selama 5 tahun (2003-2008) dan terpilih kembali pada tahun 2008 pada Pilkada Tapin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar